For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Also known as: Permenkop UKM 3/2024 · Permenkop UKM No. 3 Tahun 2024 · Permenkop UKM Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2024Publication Date:26 Juni 2024
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemeTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date26 Juni 2024
Publication Date26 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1159) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memulihkan Kerugian Negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya.
  2. Prosedur informasi dan pelaporan Kerugian Negara, termasuk verifikasi oleh atasan langsung dan pelaporan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan.
  3. Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang bertugas melakukan pemeriksaan, mengumpulkan bukti, dan menghitung jumlah Kerugian Negara.
  4. Penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K).
  5. Pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara untuk menyelesaikan kasus-kasus tertentu, seperti kekurangan yang bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi.
  6. Penentuan nilai Kerugian Negara berdasarkan nilai nominal, nilai buku, atau nilai wajar.
  7. Prosedur penagihan dan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara.
  8. Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.

Peraturan ini juga mengatur tentang kedaluwarsa kewajiban penggantian kerugian dan pelaporan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

1. Putusan mengenai ganti Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri diundangkan, tetap diakui keberadaannya dan memiliki kekuatan hukum. 2. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak melaksanakan kewajiban verifikasi informasi tentang Kerugian Negara dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.