For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan Dan Pemberhentian Badan Perwakilan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Demak 1/2004 · Perda Kabupaten Demak No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2004Publication Date:15 Januari 2004
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan Dan Pemberhentian Badan Perwakilan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date15 Januari 2004
Publication Date15 Januari 2004
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengesahan, pelantikan, dan pemberhentian Badan Perwakilan Desa (BPD) di Kabupaten Demak.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih berdaya guna dan berhasil guna.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan: Lurah Desa membentuk Panitia Pemilihan yang bertugas melaksanakan pemilihan anggota BPD.
  2. Persyaratan Calon Anggota BPD: Calon anggota BPD harus memenuhi persyaratan seperti Warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP atau sederajat, berusia minimal 25 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, dan tidak pernah dihukum penjara.
  3. Mekanisme Pemilihan: Pemilihan anggota BPD dilaksanakan melalui rapat khusus dengan sistem pemungutan suara tertutup.
  4. Pengesahan dan Pelantikan: Bupati mengesahkan keanggotaan BPD, dan anggota BPD dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  5. Susunan Organisasi dan Tata Kerja BPD: BPD terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua, serta dibantu oleh Sekretariat BPD. BPD memiliki fungsi mengayomi, legislasi, pengawasan, dan menampung aspirasi masyarakat.
  6. Kedudukan Keuangan BPD: Biaya operasional BPD disediakan dalam APB Desa sebesar 10% dari jumlah lelangan tanah bondo desa.
  7. Pemberhentian Anggota BPD: Anggota BPD dapat diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, berakhir masa baktinya, tidak lagi memenuhi syarat, atau melakukan pelanggaran.

1. BPD yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa dinyatakan tetap sah dan dapat melaksanakan tugas fungsinya sebagai BPD sampai dengan masa bhaktinya selesai.

(-)