on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan Dan Pemberhentian Badan Perwakilan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Demak 1/2004 · Perda Kabupaten Demak No. 1 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengesahan, pelantikan, dan pemberhentian Badan Perwakilan Desa (BPD) di Kabupaten Demak.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Ketentuan Substansial: