on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 28 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar
Also known as: Perda Kota Banjar 28/2004 · Perda Kota Banjar No. 28 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 28 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar di Kota Banjar. Latar belakangnya adalah peningkatan status Kota Banjar menjadi daerah otonom dan perlunya menggali sumber pendapatan daerah untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat, salah satunya melalui retribusi pasar.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang dikelola oleh Pemerintah Kota, tidak termasuk yang dikelola swasta atau Perusahaan Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar. Retribusi pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar.
Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas pasar, luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Kelas pasar ditetapkan oleh Walikota. Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD) sebagai dasar penetapan retribusi terutang. Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.