Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Humbang Hasundutan. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan retribusi izin trayek sebagai bagian dari retribusi perizinan tertentu.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin untuk trayek kendaraan bermotor angkutan penumpang umum. Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jumlah izin, jenis angkutan penumpang umum, angkutan barang, dan kapasitas tempat duduk penumpang.
4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif bervariasi berdasarkan jenis angkutan, kapasitas tempat duduk, dan jenis izin (baru, peremajaan, perpanjangan, insidentil).