on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi
Also known as: PP 110/2021 · PP No. 110 Tahun 2021 · PP Nomor 110 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan modal Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Hal ini juga dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan menambah penyertaan modal sebesar Rp15.000.000.000.000,00 ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.