For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 3/2021 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi, dan industri yang menyebabkan degradasi dan alih fungsi lahan pertanian pangan, yang mengancam kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah.

Peraturan ini mengatur perencanaan, penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, peran serta masyarakat, dan pembiayaan terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyusun perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak terkait, termasuk petani dan pemilik lahan. Petani memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan, sementara pemilik lahan memiliki kewajiban untuk memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya dan mencegah kerusakan irigasi. Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sangat dibatasi dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum atau dalam kondisi bencana, dengan kewajiban menyediakan lahan pengganti.

1. Rencana tata ruang wilayah kabupaten yang belum menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disesuaikan paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Pada saat Undang-Undang ini berlaku, sedangkan rencana tata ruang wilayah kabupaten sudah ditetapkan, penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh Bupati sampai diadakan perubahan atas Peraturan Daerah rencana tata ruang wilayah kabupaten.

Setiap orang yang melanggar kewajiban atau larangan dalam peraturan ini dikenai sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis 2. Penghentian sementara kegiatan 3. Penghentian sementara pelayanan umum 4. Penutupan lokasi 5. Pencabutan izin 6. Pembatalan izin 7. Pembongkaran bangunan 8. Pemulihan fungsi lahan 9. Pencabutan insentif 10. Denda administratif