For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Kediri Dengan Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur

Also known as: Permendagri 57/2019 · Permendagri No. 57 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 57 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:10 September 2019Publication Date:27 Agustus 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kabupaten Kediri Dengan Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date10 September 2019
Publication Date27 Agustus 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, dengan menetapkan batas daerah yang tegas antara kedua kabupaten tersebut. Penetapan ini telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur secara rinci batas daerah antara Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar dengan menggunakan titik-titik koordinat kartometrik yang telah ditentukan. Batas ini dimulai dari pertigaan batas antara Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tulungagung, dan berlanjut melalui berbagai titik koordinat hingga mencapai pertigaan batas antara Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Malang. Posisi titik-titik koordinat ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Peta yang mencantumkan batas daerah dan koordinat tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)