For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Peraturan LKPP 3/2023 · Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2023 · Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:7 Juli 2023Publication Date:23 Juni 2023
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020.

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan menyusun Kamus Kompetensi Teknis yang berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan standar kompetensi, program pelatihan, materi uji kompetensi, dan instrumen kebijakan. Kamus ini mencakup 12 jenis kompetensi teknis yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengadaan barang/jasa. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi tetap mengikuti aturan sebelumnya hingga selesai.

1. Pelaksanaan pelatihan dan/atau sertifikasi bagi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Personel Lainnya tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 sampai selesai. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan yang baru.

(-)