For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Also known as: Permen PPPA 3/2022 · Permen PPPA No. 3 Tahun 2022 · Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2022Publication Date:18 Februari 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemePeta Proses Bisnis Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date02 Februari 2022
Publication Date18 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2020 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui peta proses bisnis yang baru. Hal ini dilakukan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan Substansial: Peta Proses Bisnis ini menjadi acuan bagi seluruh unit kerja di Kemen PPPA dalam menyusun perencanaan program, anggaran, dan standar operasional prosedur. Peta ini juga bertujuan untuk memberikan informasi mengenai hubungan kerja yang efektif dan efisien, serta sebagai dasar pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan organisasi dan sumber daya manusia. Peta Proses Bisnis meliputi peta proses, peta subproses, peta relasi, dan peta lintas fungsi, yang masing-masing menggambarkan berbagai aspek dari proses bisnis di Kemen PPPA.

1. Dalam hal peta lintas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 belum tersusun, Menteri harus menyesuaikan peta lintas fungsi paling lambat 31 Maret 2023.

(-)