For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pencabutan Perda Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah.pdf

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 8/2018 · Perda Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 September 2018Publication Date:3 September 2018
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Perda Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah.pdf
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date03 September 2018
Publication Date03 September 2018
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Sleman. Hal ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Dengan dicabutnya peraturan daerah ini, tarif pelayanan kesehatan kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah akan diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi BLUD.

(-)

(-)