For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hias Anak Ikan Arwana, Benih Ikan Botia Hidup, dan Ikan Botia Hidup Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Permen KKP 21/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 21/PERMEN-KP/2014

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2014Publication Date:28 Mei 2014
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeLarangan Pengeluaran Ikan Hias Anak Ikan Arwana, Benih Ikan Botia Hidup, dan Ikan Botia Hidup Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date03 Juni 2014
Publication Date28 Mei 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 214/Kpts/Um/V/1973 tentang Larangan Pengeluaran Beberapa Jenis Hasil Perikanan dari Wilayah Republik Indonesia ke luar Negeri, khususnya yang terkait dengan ikan hias air tawar jenis botia (Botia Macracanthus) ukuran 15 cm keatas (calon induk).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk membatasi pengeluaran ikan hias tertentu dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia. Secara khusus, peraturan ini melarang pengeluaran anak ikan arwana (Scleropages formosus dan Scleropages jardini) berukuran kurang dari 12 cm, benih ikan botia hidup (Cromobotia macracanthus) berukuran kurang dari 3,5 cm, dan ikan botia hidup (Cromobotia macracanthus) berukuran di atas 10 cm. Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan sumber daya ikan hias, meningkatkan keanekaragaman sumber daya hayati, meningkatkan nilai tambah perekonomian di dalam negeri, dan menjaga kelestarian ekosistem. Pertimbangan ini didukung oleh Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait ikan hias botia dan arwana.

(-)

(-)