For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Intelijen Negara Badan Intelijen Negara Nomor 10

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen

Also known as: Peraturan BIN 10/2022 · Peraturan BIN No. 10 Tahun 2022 · Peraturan BIN Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2022Publication Date:12 Agustus 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Intelijen Negara
ThemePedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen
LocationBadan Intelijen Negara
Effective Date15 Agustus 2022
Publication Date12 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Intelijen Negara ini mengatur tentang pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen. Pedoman ini ditujukan bagi Pejabat yang Berwenang di BIN dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen, yang perhitungannya didasarkan pada beban kerja dengan indikator jenis sistem pelaporan produk intelijen, jumlah produk intelijen, dan ruang lingkup permasalahan komponen intelijen strategis. Analis Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang analisis dan telaahan produk intelijen pada BIN, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait. Jabatan Fungsional Analis Intelijen termasuk dalam kategori keahlian dengan jenjang mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Lampiran peraturan ini menjelaskan tata cara penyusunan dan perhitungan kebutuhan jabatan secara rinci.

(-)

(-)