For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Also known as: Perda Kota Payakumbuh 15/2016 · Perda Kota Payakumbuh No. 15 Tahun 2016 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2016Publication Date:29 Agustus 2016
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LocationPemerintah Kota Payakumbuh
Effective Date29 Agustus 2016
Publication Date29 Agustus 2016
Place of EnactmentPayakumbuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2011 Nomor 30).

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 15 Tahun 2016 mengubah Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan ini dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya belum mencantumkan seluruh tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah milik Pemerintah Kota Payakumbuh. Peraturan ini mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, termasuk pemakaian bangunan, kendaraan bermotor, alat berat, perlengkapan musik, tenda, kursi, gedung pertemuan, aula, sound system, kantin, dan hak sewa pertokoan. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis kekayaan daerah yang digunakan, jangka waktu pemakaian, dan tujuan pemakaian (komersial atau non-komersial). Kegiatan pemerintah, sosial kemasyarakatan, dan sosial keagamaan dapat dikecualikan dari retribusi setelah mendapat izin tertulis dari Walikota.

(-)

(-)