on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pendidikan dan Pembinaan Wawasan Kebangsaan
Also known as: Perda Kabupaten Karawang 1/2025 · Perda Kabupaten Karawang No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendidikan dan Pembinaan Wawasan Kebangsaan (PPWK) di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah Pancasila sebagai dasar negara yang perlu dilestarikan dan dikembangkan, serta perlunya peningkatan pengamalan Pancasila dalam masyarakat yang majemuk untuk menjawab tantangan ideologis.
Tujuan PPWK adalah menanamkan nilai-nilai Pancasila, mewujudkan semangat nasionalisme, mengembangkan model PPWK sesuai kearifan lokal, menciptakan persatuan dan kesatuan, mengoptimalkan pengembangan nilai kebangsaan, meningkatkan kinerja demokrasi daerah, memfasilitasi pembentukan simpul PPWK, memberikan usulan perubahan kebijakan terkait kebangsaan, dan membangun jaringan kerjasama.
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan PPWK yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait. Pemerintah Daerah dapat melibatkan lembaga pendidikan, pemerintah desa, instansi vertikal, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, masyarakat adat, organisasi politik, dan kelompok bisnis. Bupati membentuk PPPWK untuk melaksanakan PPWK. Sasaran PPWK meliputi aparatur sipil negara, pendidik, kepala desa, karyawan BUMD, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, peserta didik, dan tokoh masyarakat.
Pelaksanaan PPWK dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, kegiatan kebudayaan, sosialisasi, kemah kebangsaan, peringatan hari besar, lomba, permainan, diskusi, dan pembentukan kampung Pancasila. PPWK dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Pendekatan PPWK mengutamakan partisipasi, kesetaraan, kebenaran, keterbukaan, kerjasama, kreativitas, akademik, kearifan lokal, pembangunan karakter bangsa, dan integritas.
Materi PPWK meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Pemerintah Daerah dapat menambahkan materi muatan lokal. Peran serta masyarakat meliputi partisipasi aktif, dukungan pelaksanaan PPWK, dan peningkatan kemampuan. Pemerintah Daerah dapat melaksanakan sinergitas dan kerja sama dengan berbagai pihak. Bupati melakukan monitoring dan evaluasi PPWK. PPPWK melaporkan pelaksanaan PPWK kepada Bupati dan Gubernur.