For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar

Also known as: Perda Kota Makassar 7/2009 · Perda Kota Makassar No. 7 Tahun 2009 · Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:10 September 2009Publication Date:7 September 2009
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Kesehatan di Kota Makassar
LocationPemerintah Kota Makassar
Effective Date10 September 2009
Publication Date07 September 2009
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kotamadya Dati II Ujung Pandang Nomor 15 Tahun 1999 Seri B Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan kesehatan di Kota Makassar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan kepada warga masyarakat kota, mengingat Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum melalui pemenuhan kebutuhan dasar di bidang kesehatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pemberi layanan kesehatan adalah Pemerintah Kota yang dilakukan oleh RSUD, Puskesmas dan jaringannya. 2. Penerima layanan adalah Penduduk Kota dan penduduk Luar Kota. 3. Jenis pelayanan kesehatan yang diberikan meliputi pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan lanjutan. Pelayanan kesehatan dasar mencakup pemeriksaan dokter, pengobatan, konsultasi kesehatan, pelayanan laboratorium dasar, tindakan medik dasar, pelayanan KIA dan KB dasar, serta penerbitan surat keterangan. Pelayanan kesehatan lanjutan mencakup tindakan medik khusus, pelayanan KIA dan KB lanjutan, pelayanan laboratorium lanjutan, penerbitan surat keterangan lanjutan, dan konsultasi dokter spesialis. 4. Pembebasan biaya pelayanan kesehatan dasar bagi penduduk Kota di Puskesmas dan jaringannya untuk pelayanan rawat inap persalinan dan rawat inap umum, pemeriksaan dokter, pengobatan dan konsultasi kesehatan, pelayanan laboratorium dasar, tindakan medik dasar, pelayanan KIA dan KB dasar, serta penerbitan surat keterangan. 5. Pengenaan biaya untuk pelayanan kesehatan lanjutan di Puskesmas bagi Penduduk Kota dan pelayanan kesehatan bagi Penduduk Luar Kota, dengan tarif yang telah ditetapkan. 6. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan biaya pelayanan dengan persyaratan dan tata cara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar dikenakan sanksi administratif denda 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 2. Pelanggaran atas Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).