Peraturan Sekretaris Kabinet ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Sekretariat Kabinet. Tujuannya adalah untuk memberikan keseragaman dan ketertiban dalam pengelolaan naskah dinas sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Ruang lingkupnya meliputi jenis, susunan, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas. Jenis naskah dinas terdiri dari Naskah Dinas Arahan, Naskah Dinas Korespondensi, dan Naskah Dinas Khusus. Pembuatan naskah dinas harus memenuhi prinsip diciptakan oleh pihak berwenang, menggunakan bahasa formal yang efektif, serta dilakukan pengamanan sesuai klasifikasi keamanan. Pengamanan naskah dinas meliputi penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses. Pengendalian naskah dinas meliputi pengendalian naskah dinas masuk dan keluar, dengan memperhatikan proses bisnis dan standar operasional prosedur di lingkungan Sekretariat Kabinet.