on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2019
Also known as: PMK 32/PMK.02/2018 · PMK No. 32/PMK.02/2018
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2019, yang merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. SBM berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi. Lampiran I berisi SBM yang berfungsi sebagai batas tertinggi, mencakup honorarium penanggung jawab pengelola keuangan, pengadaan barang/jasa, perangkat unit layanan pengadaan, penerima hasil pekerjaan, pengelola PNBP, pengelola SAI, pengurus/penyimpan barang milik negara, kelebihan jam perekayasaan, penunjang penelitian/perekayasaan, komite penilaian proposal dan keluaran penelitian, narasumber, ahli, penyelenggaraan pendidikan tinggi, penyuluh non-PNS, rohaniwan, tim pelaksana kegiatan, penyusunan jurnal/buletin/majalah/website, penyelenggara sidang internasional, penyelenggara ujian dan vakasi, penulisan butir soal, penyelenggaraan diklat, uang makan dan lembur ASN/Non-ASN, uang saku rapat, uang saku pemeriksa, pengepakan dan angkutan barang pindah, bantuan biaya pendidikan anak di perwakilan RI, honorarium satpam/pengemudi/petugas kebersihan/pramubakti, uang harian perjalanan dinas, uang representasi, dan satuan biaya operasional khusus kepala perwakilan RI.
Lampiran II berisi SBM yang berfungsi sebagai estimasi, mencakup satuan biaya transportasi darat, transpor kegiatan dalam kabupaten/kota, pemeliharaan sarana kantor, penerjemahan dan pengetikan, bantuan beasiswa program gelar/non gelar, sewa mesin fotokopi, narasumber, pengadaan bahan makanan, konsumsi rapat, keperluan sehari-hari perkantoran, penggantian inventaris, pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, sewa gedung pertemuan, taksi perjalanan dinas, tiket pesawat perjalanan dinas, dan satuan biaya operasional khusus kepala perwakilan RI.