on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Parigi Moutong Dengan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
Also known as: Permendagri 111/2017 · Permendagri No. 111 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 111 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah. Penetapan ini telah disepakati oleh kedua pemerintah kabupaten dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah antara Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Sigi, dimulai dari PBU 11 01 hingga TK 77H. Batas ini ditentukan melalui titik-titik kartometrik dan pilar batas utama yang telah ditetapkan. Posisi dari pilar dan titik kartometrik ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan.