For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 111 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Parigi Moutong Dengan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah

Also known as: Permendagri 111/2017 · Permendagri No. 111 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 111 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 November 2017Publication Date:10 November 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Parigi Moutong Dengan Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date20 November 2017
Publication Date10 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Poso dengan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, Pasal 2 angka 8 dan angka 9. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah. Penetapan ini telah disepakati oleh kedua pemerintah kabupaten dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah antara Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Sigi, dimulai dari PBU 11 01 hingga TK 77H. Batas ini ditentukan melalui titik-titik kartometrik dan pilar batas utama yang telah ditetapkan. Posisi dari pilar dan titik kartometrik ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Pasal 2 angka 8 dan angka 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2015 dicabut dan diganti dengan ketentuan dalam Pasal 2 angka 41 Peraturan Menteri ini.

(-)