Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kepariwisataan yang bersinergi dan berdayaguna dalam memberikan manfaat serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melestarikan kekayaan destinasi wisata, memupuk rasa cinta tanah air, mendorong pengelolaan sumber daya destinasi secara berkelanjutan, memberi arah terhadap keterpaduan pelaksanaan pembangunan destinasi, menggali potensi ekonomi, memperluas kesempatan berusaha, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan mewujudkan pemanfaatan hasil pembangunan kepariwisataan.
Ketentuan substansial meliputi pembangunan kepariwisataan yang mencakup destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata. Industri pariwisata meliputi pembangunan struktur, kemitraan usaha, kredibilitas bisnis, dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Destinasi pariwisata meliputi pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, prasarana dan fasilitas pariwisata, serta fasilitas umum. Pemasaran pariwisata meliputi pemasaran bersama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kelembagaan pariwisata meliputi pengembangan organisasi usaha, sumber daya manusia, dan sertifikasi kompetensi.
Peraturan ini juga mengatur jenis daya tarik wisata, kawasan strategis pariwisata, usaha pariwisata (termasuk persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko), hak dan kewajiban berbagai pihak (Pemerintah Daerah, setiap orang, wisatawan, pengusaha), Badan Promosi Pariwisata Daerah, Gabungan Industri Pariwisata, pelatihan SDM, standardisasi dan sertifikasi, pembinaan dan pengawasan, sinergitas dan kerjasama pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan, serta penghargaan.