For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan 4 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Barat 1/2017 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2017Publication Date:23 Januari 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan 4 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Effective Date23 Januari 2017
Publication Date23 Januari 2017
Place of EnactmentPadang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 33). 2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Irigasi, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011 Nomor 20 dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 60). 3. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Panas Bumi, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 73). 4. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 Nomor 6 dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 89).

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat ini mencabut 4 (empat) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang membatalkan keseluruhan materi muatan dari keempat Peraturan Daerah tersebut. Gubernur Sumatera Barat, sesuai dengan ketentuan Pasal 134 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah yang dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada perangkat daerah. Selanjutnya, DPRD bersama Gubernur mencabut Peraturan Daerah tersebut melalui Peraturan Daerah ini. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)