on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2011 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2005–2025
Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 15/2011 · Perda Kabupaten Kerinci No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kerinci untuk periode 2005-2025. RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan. RPJPD mencakup visi, misi, dan arah pembangunan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD disusun untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah, serta menjamin kesinambungan pembangunan daerah. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung setiap lima tahun menjadi pertimbangan utama perlunya RPJPD.
Ketentuan Substansial:
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergisitas, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat.