Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2019. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari perubahan APBD ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Pendapatan Daerah:** APBD Tahun Anggaran 2019 mengalami perubahan dengan penambahan sejumlah Rp175.063.033.450,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp3.462.106.953.046,00. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
2. **Belanja Daerah:** APBD Tahun Anggaran 2019 mengalami perubahan dengan penambahan sejumlah Rp137.586.272.353,35, sehingga total belanja menjadi Rp3.901.975.215.588,35. Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
3. **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan Netto setelah perubahan adalah Rp439.868.262.542,35, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.
Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan ketentuan bahwa pengeluaran tersebut harus memenuhi kriteria tertentu dan dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).