For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.

Also known as: Perda Kota Tangerang Selatan 19/2019 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 19 Tahun 2019 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:25 September 2019Publication Date:25 September 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
LocationPemerintah Kota Tangerang Selatan
Effective Date25 September 2019
Publication Date25 September 2019
Place of EnactmentTangerang Selatan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 0710) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 77).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2019. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari perubahan APBD ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** APBD Tahun Anggaran 2019 mengalami perubahan dengan penambahan sejumlah Rp175.063.033.450,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp3.462.106.953.046,00. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. 2. **Belanja Daerah:** APBD Tahun Anggaran 2019 mengalami perubahan dengan penambahan sejumlah Rp137.586.272.353,35, sehingga total belanja menjadi Rp3.901.975.215.588,35. Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 3. **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan Netto setelah perubahan adalah Rp439.868.262.542,35, yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan ketentuan bahwa pengeluaran tersebut harus memenuhi kriteria tertentu dan dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

(-)

(-)