Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2010.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Ketentuan Substansial:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: Mengubah total anggaran pendapatan dan belanja daerah, dengan rincian perubahan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
- Pendapatan Daerah: Merinci perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
- Belanja Daerah: Merinci perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
- Pembiayaan Daerah: Merinci perubahan pada Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman, dan Penerimaan Piutang Daerah. Pengeluaran terdiri dari Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, dan Pemberian Pinjaman Daerah.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran.