For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 4/2010 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2010 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:6 September 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan APBD Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date-
Publication Date06 September 2010
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2009 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2010.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: Mengubah total anggaran pendapatan dan belanja daerah, dengan rincian perubahan pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
  2. Pendapatan Daerah: Merinci perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
  3. Belanja Daerah: Merinci perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
  4. Pembiayaan Daerah: Merinci perubahan pada Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, Pencairan Dana Cadangan, Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman, dan Penerimaan Piutang Daerah. Pengeluaran terdiri dari Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, dan Pemberian Pinjaman Daerah.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran.

(-)

(-)