For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Besaran Persentase Dana Operasional untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2014

Also known as: PMK 211/PMK.02/2013 · PMK No. 211/PMK.02/2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Pelayanan KesehatanAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBesaran Persentase Dana Operasional untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2014
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 dari Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan besaran persentase dana operasional yang dapat digunakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. Dana operasional ini diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan, dengan persentase tertentu dari total iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima. Untuk tahun 2014, persentase dana operasional yang ditetapkan adalah sebesar 6,25% dari total iuran yang diterima.

(-)

(-)