on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009
Also known as: PMK 72/PMK.07/2009 · PMK No. 72/PMK.07/2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.07/2009 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi dana penyesuaian bagi Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 dan bertujuan untuk memastikan pembayaran penuh kepada daerah-daerah yang telah menyelesaikan pekerjaan fisik pada tahun 2007 namun belum menerima pembayaran penuh. Dana ini dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Total dana yang dialokasikan adalah sebesar Rp41.435.198.382,00. Dana ini merupakan bagian dari pendapatan daerah dan harus dianggarkan dalam APBD Tahun 2009 atau APBD Perubahan Tahun 2009. Penyaluran dana dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah dan harus dilaksanakan paling lambat pada bulan Desember 2009.