on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PEMBERHENTIAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA
Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 7/2019 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, peraturan ini juga menyesuaikan dengan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015, antara lain: