For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PEMBERHENTIAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 7/2019 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2019Publication Date:13 Juni 2019
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PEMBERHENTIAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date14 Juni 2019
Publication Date13 Juni 2019
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2015)

Peraturan Daerah ini dibuat sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, peraturan ini juga menyesuaikan dengan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015, antara lain:

  1. Pasal 4 diubah terkait pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak yang dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
  2. Pasal 11 diubah terkait tugas panitia tingkat daerah dalam pemilihan kepala desa.
  3. Pasal 12 diubah terkait biaya pemilihan kepala desa.
  4. Pasal 16 diubah dengan menghapus ketentuan huruf h terkait persyaratan kepala desa.
  5. Pasal 22 diubah dengan menghapus ketentuan huruf i terkait persyaratan administratif bakal calon kepala desa.
  6. Pasal 39 diubah dengan menghapus ayat (2) terkait surat suara sah.
  7. Pasal 40 dihapus.
  8. Pasal 43 diubah terkait penetapan calon Kepala Desa terpilih.
  9. Pasal 44 diubah terkait penetapan Calon Kepala Desa Terpilih jika memperoleh suara terbanyak sama.
  10. Pasal 54 diubah dengan menambahkan huruf q terkait kewajiban Kepala Desa berdomisili di Ibukota Desa.
  11. Pasal 73 diubah dengan menghapus ayat (1), (2), dan (3), serta mengubah ayat (4) terkait kekosongan Jabatan Kepala Desa.

(-)

(-)