Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuannya meliputi terwujudnya batasan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait; sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik; terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan; serta perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Prinsip-prinsipnya meliputi kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, dan kenyamanan. Penyelenggara wajib menyusun standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait, serta menetapkan maklumat pelayanan. Sistem informasi pelayanan publik harus dikelola untuk menjamin kualitas pelayanan, dan informasi harus terbuka dan mudah diakses. Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana, dan kerjasama pelayanan publik dapat dilakukan dengan pihak lain. Penilaian kinerja dilakukan secara periodik, dan pelayanan khusus disediakan bagi kelompok rentan. Penyelenggara wajib memiliki kode etik, dan pengaduan pelayanan publik diatur dengan jelas.