on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 3/2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mempercepat realisasi penanaman modal, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Insentif dapat diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, pemberian dana stimulan, dan/atau pemberian bantuan modal. Kemudahan dapat diberikan dalam bentuk penyediaan data dan informasi mengenai peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis, dan/atau percepatan pemberian perizinan. Pemberian insentif dan kemudahan ini diberikan kepada penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja lokal, menggunakan sebagian besar sumber daya lokal, memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik, berwawasan lingkungan, termasuk skala prioritas tinggi, melakukan alih teknologi, melakukan industri pionir, berada di daerah terpencil, melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi, bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi, dan industri yang menggunakan barang modal yang diproduksi di dalam negeri.
Tata cara pemberian insentif dan kemudahan meliputi pengajuan permohonan oleh perusahaan penanam modal kepada Pemerintah Provinsi melalui BP3MD, pembentukan Tim Verifikasi untuk melakukan penilaian dan penelitian terhadap permohonan, dan penetapan pemberian insentif dan/atau kemudahan dengan Keputusan Gubernur. Penanam modal yang mendapatkan insentif dan/atau kemudahan memiliki kewajiban untuk menyampaikan data dan informasi mengenai perusahaan dan kegiatan usahanya, menyampaikan laporan kemajuan kegiatan perusahaannya, dan memberikan data dan informasi yang benar kepada tim pembinaan dan pengawasan.