Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP), termasuk di bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Latar belakangnya adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam penerbitan SKP dan STP, serta untuk menyederhanakan berbagai peraturan terkait menjadi satu Peraturan Menteri Keuangan.
Ketentuan Substansial:
- Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berwenang menerbitkan berbagai jenis SKP (Kurang Bayar, Kurang Bayar Tambahan, Nihil, Lebih Bayar, PBB) dan STP (termasuk PBB).
- SKP dan STP diterbitkan untuk berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon.
- Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKP/STP sebelum atau sesudah Wajib Pajak memiliki NPWP/dikukuhkan sebagai PKP, atau sebelum/sesudah penghapusan NPWP/pencabutan PKP, jika ditemukan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.
- Kewenangan penerbitan SKP/STP dapat dilimpahkan (delegasi) kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
- SKP Kurang Bayar diterbitkan setelah pemeriksaan jika terdapat pajak kurang/tidak dibayar, SPT tidak disampaikan, PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan, atau kewajiban Pasal 28/29 UU KUP tidak dipenuhi.
- SKP Lebih Bayar diterbitkan berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan atau permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- STP dapat diterbitkan jika PPh kurang dibayar dalam tahun berjalan, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif, atau terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.