For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa

Also known as: Perda Kabupaten Badung 1/2016 · Perda Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:6 Januari 2016
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Produk Hukum Desa
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date-
Publication Date06 Januari 2016
Place of EnactmentMangupura

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum desa. Latar belakangnya adalah pengakuan negara terhadap desa dan perlunya peraturan yang baik mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa akan peraturan perundang-undangan yang pasti, baku, dan standar. Produk hukum desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Perbekel, Peraturan Perbekel, dan Keputusan Perbekel. Tahapan pembentukan Peraturan Desa meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa dievaluasi oleh Bupati. Peraturan Desa yang telah diundangkan diklarifikasi oleh Bupati. Peraturan Bersama Perbekel mengatur kerjasama antar desa. Pembiayaan pembentukan produk hukum desa dibebankan pada APB Desa. Masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan peraturan desa.

(-)

(-)