For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 25 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua

Also known as: PERPRES 25/2018 · PERPRES No. 25 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 25 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 April 2018Publication Date:5 April 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeInstitut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 April 2018
Publication Date05 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 2004 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah Jayapura Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk memperluas rumpun Ilmu Agama Islam dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat dengan mendirikan Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua. Tujuan utamanya adalah untuk mengubah bentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah Jayapura menjadi institut yang lebih besar dan terstruktur.

Ketentuan Substansial
Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua didirikan sebagai perguruan tinggi di bawah kementerian yang mengurus bidang agama. Semua kekayaan, pegawai, hak, kewajiban, dan mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah Jayapura dialihkan ke institut baru ini. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan terkait pengalihan menjadi tanggung jawab menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangan masing-masing.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah Jayapura dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua. 2. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah Jayapura dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 2004 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)