Peraturan ini dibentuk sebagai respons terhadap bencana alam gempa bumi dan tsunami yang melanda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kondisi psikologis penduduk, kehidupan sosial ekonomi, dan pemerintahan melalui usaha-usaha rehabilitasi dan rekonstruksi. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dibentuk untuk melaksanakan tugas ini dengan kewenangan yang menyeluruh, terpusat, dan terkoordinasi. Badan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan terdiri dari Dewan Pengarah, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana. Rehabilitasi meliputi perbaikan prasarana dan sarana umum, perekonomian, kesehatan, pendidikan, dan hak atas tanah. Rekonstruksi mencakup penataan ruang, pembangunan prasarana, dan penciptaan tenaga kerja. Pelaksanaan kegiatan ini harus berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan responsibilitas.