For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Also known as: Perpu 2/2005 · Perpu No. 2 Tahun 2005 · Perpu Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:16 April 2005Publication Date:16 April 2005
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemeBadan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 April 2005
Publication Date16 April 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini dibentuk sebagai respons terhadap bencana alam gempa bumi dan tsunami yang melanda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kondisi psikologis penduduk, kehidupan sosial ekonomi, dan pemerintahan melalui usaha-usaha rehabilitasi dan rekonstruksi. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi dibentuk untuk melaksanakan tugas ini dengan kewenangan yang menyeluruh, terpusat, dan terkoordinasi. Badan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan terdiri dari Dewan Pengarah, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana. Rehabilitasi meliputi perbaikan prasarana dan sarana umum, perekonomian, kesehatan, pendidikan, dan hak atas tanah. Rekonstruksi mencakup penataan ruang, pembangunan prasarana, dan penciptaan tenaga kerja. Pelaksanaan kegiatan ini harus berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan responsibilitas.

1. Seluruh dana dekonsentrasi tahun anggaran 2005 yang dialokasikan untuk daerah yang terkena bencana di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias dikoordinasikan penggunaannya dengan Badan Pelaksana. 2. Dengan berakhirnya periode tanggap darurat, selanjutnya akan dilakukan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dikelola oleh Badan Pelaksana.

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 berlaku terhadap setiap tindak pidana yang terjadi dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.