For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberian Dukungan Dalam Rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah Untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

Also known as: PMK 56/2024 · PMK No. 56 Tahun 2024 · PMK Nomor 56 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2024Publication Date:22 Agustus 2024
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePemberian Dukungan Dalam Rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah Untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Agustus 2024
Publication Date22 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility.

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk memberikan dukungan pendanaan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Dukungan ini diberikan karena pendanaan Pilkada dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dukungan pendanaan ini akan diberikan melalui mekanisme transfer ke daerah, yang dapat berupa penarikan dana Treasury Deposit Facility (TDF) dan/atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH). Daerah wajib merealisasikan kewajiban hibah Pilkada Serentak tahun 2024 yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang bersumber dari APBD. Jika daerah tidak memenuhi kewajiban tersebut, dapat dilakukan penarikan dana TDF, pemotongan penyaluran DAU/DBH, atau pemotongan penyaluran TKD lainnya.

Kementerian Dalam Negeri akan melakukan rekonsiliasi data dengan Pemerintah Daerah, KPU, dan Bawaslu untuk menentukan besaran kewajiban hibah Pilkada yang masih harus dipenuhi. Hasil rekonsiliasi ini akan dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi. Menteri Dalam Negeri kemudian menetapkan besaran kewajiban masing-masing Pemerintah Daerah dalam surat penetapan. Jika Pemerintah Daerah tidak bersedia melakukan rekonsiliasi atau tidak menyepakati jumlah kewajiban, Kementerian Dalam Negeri akan menetapkan besaran kewajiban berdasarkan data dari KPU dan Bawaslu.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan akan menghitung besaran penarikan dana TDF dan/atau pemotongan penyaluran DAU/DBH berdasarkan surat permintaan penyelesaian kewajiban dari Kementerian Dalam Negeri. Pemotongan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya maksimal sebesar 50% dari DAU bulan September hingga Desember 2024, sedangkan pemotongan DBH dilakukan terhadap akumulasi DBH triwulan III dan IV tahun 2024.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, berita acara rekonsiliasi yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)