For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2024

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Jaya

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 4/2024 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 4 Tahun 2024 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:31 Desember 2024
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeQanun
ThemeMajelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Jaya
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date31 Desember 2024
Place of EnactmentCalang

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 9 Tahun 2017 tentang Majelis Adat Kabupaten Aceh Jaya (Lembaran Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Jaya Nomor 37)

Qanun ini membentuk Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Jaya sebagai badan normatif berbasis masyarakat yang independen untuk memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Kabupaten dalam kebijakan di bidang adat dan adat istiadat. MAA bertujuan memberikan pertimbangan, dukungan, dan kontrol dalam penyelenggaraan adat dan adat istiadat. Struktur organisasi MAA terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Bidang (Hukum Adat, Adat Istiadat, Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Adat, Pusaka dan Khasanah Adat, serta Putroe Phang), dan Sekretariat. MAA memiliki wewenang untuk mengkaji, mengembangkan, melestarikan nilai adat budaya Aceh yang Islami, membina kesatuan masyarakat hukum adat, membentuk dan mengukuhkan lembaga adat, serta memberikan saran kepada Pemerintah Kabupaten. Tugas MAA meliputi membantu Pemerintah Kabupaten dalam pembangunan di bidang adat, melestarikan nilai adat, membina kehidupan adat, memperkuat lembaga adat, memfasilitasi penyelesaian sengketa hukum adat, dan melaksanakan tugas lain terkait keistimewaan Aceh dalam pembinaan kehidupan adat yang bersendikan Islam. Fungsi MAA mencakup pembinaan dan penyebarluasan adat, peningkatan kemampuan lembaga adat, pembinaan peradilan adat, pengawasan penyelenggaraan adat, peningkatan kerjasama dengan berbagai pihak, pengkajian dan penyusunan risalah adat, serta partisipasi dalam pekan kebudayaan. Masa bakti kepengurusan MAA adalah 5 tahun, dan pemilihan kepengurusan dilakukan melalui musyawarah besar MAA.

1. Pada saat Qanun ini mulai berlaku, maka kepengurusan MAA yang telah ada tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa bakti sesuai dengan ketentuan dalam Qanun ini.

(-)