on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2005 Tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 12 Tahun 2005/2005 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 12 Tahun 2005 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 12 Tahun 2005 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dengan menambah sumber pendapatan daerah melalui berbagai sektor, mengingat terbatasnya sumber Pendapatan Asli Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Daerah melalui partisipasi masyarakat, badan usaha dalam negeri dan luar negeri, maupun pemerintah berupa penerimaan sumbangan dari pihak ketiga.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi definisi sumbangan, pihak ketiga, dan jenis-jenis sumbangan yang dapat diterima (hadiah, donasi, hibah, wakaf, dan/atau lain-lain sumbangan). Dinas, Badan, Kantor, dan Instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan. Sumbangan yang berbentuk uang disetor ke Kas Daerah, sedangkan sumbangan berupa barang dicatat dalam daftar inventaris Pemerintah Daerah. Hasil penerimaan sumbangan harus dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah, khususnya untuk pembangunan. Barang-barang yang berasal dari sumbangan menjadi kekayaan Pemerintah Daerah dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.