For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kabupaten Simeulue Di Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh

Also known as: PP 53/1996 · PP No. 53 Tahun 1996 · PP Nomor 53 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 1996Publication Date:13 Agustus 1996
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Kabupaten Simeulue Di Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Agustus 1996
Publication Date13 Agustus 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membentuk Kabupaten Simeulue di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh, sebagai respons terhadap perkembangan dan kemajuan wilayah tersebut. Pembentukan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat. Kabupaten Simeulue terdiri dari beberapa kecamatan, yaitu Simeulue Timur, Simeulue Tengah, Simeulue Barat, Teupah Selatan, dan Salang. Pemerintah Kabupaten Simeulue akan dipimpin oleh seorang Bupati yang bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh. Fungsi pemerintah kabupaten ini meliputi peningkatan pelayanan masyarakat, pengembangan potensi daerah, dan pelaksanaan urusan pemerintahan lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah tingkat atasnya.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Simeulue, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat menyerahkan kepada Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh mengenai tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak, Badan-Badan Usaha Milik Daerah, utang-piutang, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumentasi, yang kegunaan dan keberadaannya ada di wilayah Kabupaten Simeulue. 2. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat tetap berlaku bagi Kabupaten Simeulue sebelum diubah atau dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)