on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kabupaten Simeulue Di Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh
Also known as: PP 53/1996 · PP No. 53 Tahun 1996 · PP Nomor 53 Tahun 1996
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membentuk Kabupaten Simeulue di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh, sebagai respons terhadap perkembangan dan kemajuan wilayah tersebut. Pembentukan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat. Kabupaten Simeulue terdiri dari beberapa kecamatan, yaitu Simeulue Timur, Simeulue Tengah, Simeulue Barat, Teupah Selatan, dan Salang. Pemerintah Kabupaten Simeulue akan dipimpin oleh seorang Bupati yang bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh. Fungsi pemerintah kabupaten ini meliputi peningkatan pelayanan masyarakat, pengembangan potensi daerah, dan pelaksanaan urusan pemerintahan lainnya yang ditugaskan oleh pemerintah tingkat atasnya.