on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan
Also known as: Perda Kota Cilegon 2/2022 · Perda Kota Cilegon No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kota Cilegon ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang pencabutan ini adalah karena izin gangguan yang semula bertujuan mengendalikan dan mengawasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, kini terintegrasi dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 juga menjadi dasar pertimbangan, karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pengaturan mengenai izin gangguan.
Dengan dicabutnya Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) melalui UU Cipta Kerja, serta perubahan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka tidak ada lagi dasar hukum untuk Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.