Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung untuk Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp4.762.121.182.423, belanja daerah sebesar Rp5.364.891.685.573, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, dengan pembiayaan netto sebesar Rp602.770.503.150. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan selanjutnya diusulkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Uraian lebih lanjut APBD Tahun Anggaran 2023 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.