For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 15/2022 · Perda Kabupaten Bandung No. 15 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2022Publication Date:22 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date22 Desember 2022
Publication Date22 Desember 2022
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2018 Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 12) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2021 Nomor 1); 4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2012 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 74); 5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2017 Nomor 17);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung untuk Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp4.762.121.182.423, belanja daerah sebesar Rp5.364.891.685.573, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, dengan pembiayaan netto sebesar Rp602.770.503.150. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan selanjutnya diusulkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Uraian lebih lanjut APBD Tahun Anggaran 2023 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)