on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bangun Askrida Serta Koperasi Dan Usah Kecil Menengah Dan Menambah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2009
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 25/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 25 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Bangun Askrida serta Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), dan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) pada Tahun Anggaran 2009.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat struktur permodalan PDAM, dan meningkatkan kapasitas usaha. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip profit oriented dan social oriented.
Ketentuan Substansial: