For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 11/2018 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 November 2018Publication Date:28 November 2018
Perlindungan Lingkungan HidupPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date28 November 2018
Publication Date28 November 2018
Place of EnactmentRantepao

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di wilayah Kabupaten Kotabaru. PPLH berasaskan pada tanggung jawab daerah, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, dan otonomi daerah.

Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk melindungi wilayah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mengantisipasi isu lingkungan global, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, mencegah, menanggulangi dan melakukan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pemerintah Daerah berwenang menyusun, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan perencanaan lingkungan hidup daerah dalam bentuk RPPLH Daerah, menyusun, menetapkan, dan melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis dalam bentuk KLHS Daerah untuk kebijakan rencana program daerah (KRP-Daerah), mengelola keanekaragaman hayati daerah, menetapkan pengakuan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan PPLH Daerah, meningkatkan kapasitas masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak masyarakat hukum adat terkait dengan PPLH Daerah, menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan lingkungan hidup untuk lembaga kemasyarakatan tingkat Daerah, memberikan penghargaan lingkungan hidup tingkat Daerah, mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan bidang lingkungan hidup, mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup, mengelola, mengembangkan, dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat daerah, menetapkan standar pelayanan minimal bidang perizinan, penerbitan izin lingkungan skala daerah bagi pelaku usaha yang terkena kewajiban Amdal dan UKL-UPL, penerbitan izin PPLH skala daerah bagi pelaku usaha yang terkena kewajiban, membina dan mengawasi ketaatan penanggungjawab usaha/kegiatan usaha dan/atau kegiatan usaha yang izinnya diterbitkan, menyelesaikan pengaduan masyarakat dibidang PPLH, memfasilitasi penyelesaian sengketa antara masyarakat dan pelaku usaha, melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat daerah, dan melaksanakan kewenangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Peraturan Daerah mengenai Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf 1 dan huruf m yang sudah diberlakukan sebelum pemberlakuan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Daerah mengenai Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf 1 dan huruf m yang belum terbentuk, untuk jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini sudah harus terbentuk dan ditetapkan.

1. Sanksi administratif terhadap pelanggaran oleh pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf 1 dan huruf m. 2. Bentuk sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf 1 dan huruf m. 3. Pemerintah Daerah memberlakukan paksaan pemerintah kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dikenakan kewajiban membayar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dan (4). 4. Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan dikenakan denda sebesar 5% (lima perseratus) dari total nilai biaya penanggulangan/pemulihan pencemaran/kerusakan lingkungan yang terjadi untuk jangka waktu perbulan. 5. Pelanggaran atas kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf 1 dan huruf m, dipidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang mengaturnya. 6. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.