For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 32 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1969 tentang Penambahan Anggota pada Sektor (B) Industri dengan Wakil Departemen Pertambangan

Also known as: Keppres 32/1969 · Keppres No. 32 Tahun 1969 · Keppres Nomor 32 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 1969Publication Date:28 Maret 1969
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenambahan Anggota pada Sektor (B) Industri dengan Wakil Departemen Pertambangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Februari 1969
Publication Date28 Maret 1969
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 18 tahun 1969 dengan menambah keanggotaan dari Sektor (B) Industri dengan Departemen Pertambangan.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1969 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pengendalian Operasional Pembangunan Lima Tahun. Keputusan ini menambah keanggotaan Departemen Pertambangan dalam Sektor (B) Industri, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden No. 18 tahun 1969. Penambahan ini diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan tugas pengendalian operasional pembangunan. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 28 Februari 1969.

(-)

(-)