For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 12/2017 · Permenhub No. 12 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2017Publication Date:9 Februari 2017
Aparatur Sipil NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date14 Februari 2017
Publication Date09 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2014 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2017 bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan mewajibkan pelaporan harta kekayaan oleh pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan. Peraturan ini menetapkan kriteria pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaan, termasuk pejabat struktural eselon I hingga III, kepala UPT, dan pejabat yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi. Unit pengelola LHKPN ditetapkan di berbagai bagian kementerian, dengan tugas mengelola dan memantau pelaporan harta kekayaan. Penyampaian LHKPN dilakukan secara elektronik atau langsung ke KPK, dan kepatuhan pelaporan menjadi syarat promosi jabatan.

(-)

1. Masing-masing Pimpinan unit kerja Eselon I memberikan sanksi kepada Pejabat Wajib Lapor LHKPN yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan perundang-undangan lainnya, dan/atau mempertimbangkan rekomendasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.