For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 385 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 385 Tahun 1961 tentang Pembentukan Panitia Penyusunan Sistim Perpajakan

Also known as: Keppres 385/1961 · Keppres No. 385 Tahun 1961 · Keppres Nomor 385 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:5 Juli 1961Publication Date:3 Juli 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Panitia Penyusunan Sistim Perpajakan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Juli 1961
Publication Date03 Juli 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 385 Tahun 1961 ini bertujuan untuk membentuk Panitia Penyusunan Sistem Perpajakan yang bertugas mengajukan pendapat dan membuat rancangan sistem pungutan perpajakan yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan Negara Republik Indonesia. Panitia ini juga memberikan nasihat kepada Menteri Keuangan mengenai pajak-pajak yang akan diadakan, diubah, atau dihapuskan. Panitia terdiri dari berbagai anggota yang berasal dari Departemen Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Panitia ini diberi waktu satu tahun untuk menyelesaikan tugasnya, dengan kemungkinan perpanjangan enam bulan. Setiap triwulan, panitia diwajibkan menyampaikan laporan dan usulan kepada Pemerintah.

(-)

(-)