For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan

Also known as: Peraturan Bawaslu 14/2024 · Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2024 · Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 November 2024Publication Date:11 November 2024
Keprotokolan Negara

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemeTata Kelola Kehumasan
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date26 November 2024
Publication Date11 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata kelola kehumasan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menciptakan efektivitas dan keseragaman pengelolaan kehumasan di semua tingkatan Bawaslu, sehingga diperlukan pedoman yang jelas dalam melakukan pengelolaan kehumasan di wilayah kerja masing-masing.

Tata kelola kehumasan meliputi berbagai kegiatan seperti hubungan dan layanan masyarakat, hubungan media massa, pemberitaan, publikasi, dan dokumentasi, pengelolaan media sosial kelembagaan, serta pengelolaan data dukung kehumasan. Pelaksanaan tata kelola kehumasan dikoordinasikan oleh anggota Bawaslu yang membidangi divisi Kehumasan.

Peraturan ini juga mengatur manajemen tata kelola kehumasan yang mencakup analisis situasi, strategi perencanaan dan program, implementasi tindakan dan komunikasi, serta evaluasi pengukuran hasil. Selain itu, diatur pula mengenai manajemen krisis untuk mengelola isu-isu yang dapat mempengaruhi reputasi lembaga.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelola kehumasan yang terdiri dari pembina, penanggung jawab, koordinator pelaksana, dan pelaksana teknis kehumasan, beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing. Sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan tata kelola kehumasan juga diatur, serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu di berbagai tingkatan.

Pelaporan pelaksanaan kegiatan tata kelola kehumasan juga diatur, termasuk laporan periodik dan laporan akhir. Bawaslu juga dapat melaksanakan survei layanan kehumasan dan/atau survei jenama lembaga untuk mendukung pelaksanaan tata kelola kehumasan. Pendanaan untuk pelaksanaan tata kelola kehumasan dibebankan pada anggaran pendapatan belanja negara.

(-)

(-)