Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 menetapkan rencana keuangan tahunan daerah yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
*Latar Belakang dan Tujuan:*
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang telah disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
*Ketentuan Substansial:*
Anggaran pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp949.815.138.791,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.004.557.185.196,00 yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasional meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, dan irigasi, aset tetap lainnya, dan aset tidak berwujud. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Anggaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp54.742.046.405,00 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan penerimaan pembiayaan lainnya. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan lainnya.