For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011-2016

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 5/2011 · Perda Kabupaten Pemalang No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2011Publication Date:20 Juli 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011-2016
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date20 Juli 2011
Publication Date20 Juli 2011
Place of EnactmentPemalang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011-2016 menetapkan RPJMD sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam RKPD.

Latar belakang penyusunan RPJMD adalah untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah, serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam RPJMD meliputi:

  1. Sistematika RPJMD: Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah serta Kerangka Pendanaan, Analisis Isu-Isu Strategis, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan, Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah, Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai Kebutuhan Pendanaan, Penetapan Indikator Kinerja Daerah, Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan.
  2. Program Pembangunan Daerah: Dilaksanakan sesuai RPJMD yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka menengah daerah.
  3. Pedoman Penyusunan: RPJMD berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2005-2025 dan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
  4. Pedoman bagi SKPD: RPJMD menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu 2011 – 2016.
  5. Pelaksanaan RPJMD: Wajib dilaksanakan oleh Bupati dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah.
  6. Pengendalian dan Evaluasi: Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2016 dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi untuk menjadi pedoman penyusunan RKPD Tahun 2016 sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2016 – 2021 yang memuat visi dan misi Bupati terpilih.

(-)