For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus

Also known as: PMK 85/PMK.03/2010 · PMK No. 85/PMK.03/2010

Status:
Inactive
Effective Date:13 April 2010Publication Date:13 April 2010
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 April 2010
Publication Date13 April 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010 ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan tata cara pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa dan pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, terutama dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan ini mengatur penunjukan pejabat yang berwenang melaksanakan penagihan pajak, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai pelaksanaan penagihan pajak dalam hal utang pajak yang tercantum dalam berbagai surat ketetapan dan keputusan perpajakan.

(-)

(-)