For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 9 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BI.AYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

Also known as: Perda Kabupaten Buol 9/2012 · Perda Kabupaten Buol No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Buol Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:10 September 2012Publication Date:10 September 2012
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PENGGANTIAN BI.AYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date10 September 2012
Publication Date10 September 2012
Place of EnactmentBuol

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2002 Nomor 36 Seri C Nomor 19). 2. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2002 tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2008 Nomor 07).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Buol. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber pendapatan asli daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan dan akta perceraian. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang mendapatkan pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan biaya cetak dan biaya administrasi kewarganegaraan, subjek retribusi, dan jenis pelayanan.

Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif ditetapkan untuk penggantian biaya cetak pencatatan dan penerbitan kutipan Akta Perkawinan dan Akta Perceraian, dengan perbedaan tarif antara WNI dan WNA, serta lokasi (di dalam atau di luar kantor). Retribusi terutang dipungut di wilayah Kabupaten Buol menggunakan SKRD. Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak SKRD dan STRD diterbitkan.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, tata cara penagihan, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, dan insentif pemungutan bagi instansi yang mencapai kinerja tertentu.

(-)

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 8 dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.