For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional

Also known as: Peraturan Menag 21/2021 · Peraturan Menag No. 21 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 21 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2021Publication Date:11 Oktober 2021
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePenyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional
LocationKementerian Agama
Effective Date11 Oktober 2021
Publication Date11 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang penyusunan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Latar belakangnya adalah untuk efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat secara nasional.

Ketentuan Substansial:

BAZNAS menyusun RKAT berdasarkan rencana strategisnya, paling lambat 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya. RKAT memuat realisasi tahun berjalan (pengumpulan, penyaluran berdasarkan asnaf dan program, jumlah muzaki/munfik dan mustahik, penerimaan dan penggunaan dana amil, serta penerimaan dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara) dan rencana tahun berikutnya untuk hal-hal yang sama.

RKAT harus memberikan penjelasan mengenai perbandingan antara pendistribusian dan pendayagunaan zakat di luar asnaf amil dan penerimaan zakat, rasio perbandingan antara mustahik fakir dan miskin penerima bantuan langsung/tidak langsung/pendamping program, serta rencana belanja sumber daya amil.

Rencana penyaluran berdasarkan program harus memuat nama program, sumber dana, jumlah mustahik, indikator keberhasilan, dampak yang diharapkan, biaya, rentang waktu pelaksanaan, dan pelaksana program.

Ketua BAZNAS mengajukan permohonan pengesahan RKAT kepada Menteri Agama paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran baru, melampirkan dokumen usulan RKAT, RKAT tahun sebelumnya, laporan keuangan yang telah diaudit, laporan keuangan yang belum diaudit, dan notulasi rapat pleno BAZNAS.

Menteri dapat menugaskan Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal untuk melakukan telaahan. Jika ada catatan, usulan RKAT dikembalikan untuk diperbaiki. Jika tidak ada catatan, Menteri mengesahkan usulan RKAT menjadi RKAT. Jika pengesahan tidak dapat dilakukan karena perbedaan pandangan, Menteri menetapkan dan mengesahkan RKAT tahun sebelumnya sebagai RKAT tahun berjalan. Dalam hal kepengurusan baru belum terbentuk, Menteri juga dapat menetapkan dan mengesahkan RKAT tahun sebelumnya.

Perubahan RKAT dapat dilakukan jika terjadi perubahan kebijakan pemerintah, perubahan jumlah dana pengumpulan zakat, atau perubahan prioritas pendistribusian dan pendayagunaan zakat, setelah mendapat persetujuan dan pengesahan Menteri.

(-)

(-)