For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Makanan Halal

Also known as: Perda Kota Semarang 1/2021 · Perda Kota Semarang No. 1 Tahun 2021 · Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Februari 2021Publication Date:16 Februari 2021
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahHak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeProduk Makanan Halal
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date16 Februari 2021
Publication Date16 Februari 2021
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Makanan Halal dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas mutu dan daya saing produk daerah, memberikan kenyamanan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya produk makanan halal. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan kebijakan strategis, melakukan pendampingan, memfasilitasi sertifikasi, dan melakukan pemberdayaan produk makanan halal.

Penyelenggaraan produk makanan halal dilaksanakan melalui pembinaan bagi pelaku usaha untuk memastikan tersedianya produk makanan halal sesuai syariat Islam. Hal ini mencakup pengadaan bahan baku, proses produksi, barang hasil produksi, pendistribusian, serta hak dan kewajiban pelaku usaha. Bahan yang digunakan harus memenuhi kriteria tidak berasal dari atau mengandung bahan yang tidak halal, tidak dihasilkan dari sarana produksi yang digunakan untuk membuat produk tidak halal, tidak bercampur dengan barang tidak halal, dan tidak menyebabkan infeksi atau intoksikasi.

Pelaku usaha memiliki hak untuk memperoleh informasi, pembinaan, dan pelayanan sertifikasi halal. Mereka juga wajib mencantumkan Label Halal, menjaga kehalalan produk, memisahkan lokasi dan alat, memperbarui Sertifikat Halal, dan melaporkan perubahan komposisi bahan. Sertifikasi halal dilakukan oleh BPJPH, dan Pemerintah Daerah dapat membentuk LPH daerah. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha, dengan melibatkan tim yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, lembaga pendidikan, masyarakat, dan keagamaan. Masyarakat juga dapat berperan serta dalam penyelenggaraan dan pengawasan sertifikasi produk halal.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan memperdagangkan produk yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, memperdagangkan barang yang rusak atau tercemar, serta mencantumkan label halal yang tidak sah. Biaya pelaksanaan peraturan ini dapat dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber pendanaan lain yang sah.

(-)

1. Pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban mencantumkan Label Halal, menjaga kehalalan produk, memisahkan lokasi dan alat, memperbarui Sertifikat Halal, dan melaporkan perubahan komposisi bahan dikenakan sanksi berupa teguran atau peringatan dan/atau paksaan pemerintah daerah berupa penarikan produk/barang. 2. Pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban menarik produk dan menghentikan kegiatan penawaran, promosi dan peredaran produk yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, memperdagangkan barang yang rusak atau tercemar dikenakan sanksi administrasi, berupa teguran atau peringatan dan/atau paksaan pemerintah daerah berupa penarikan produk/barang. 3. Pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban menarik produk yang mencantumkan label halal yang dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang dan/atau memuat informasi tidak benar dikenakan sanksi administrasi, berupa teguran atau peringatan dan/atau paksaan pemerintah daerah berupa penarikan produk/barang.